Latar Belakang Masalah
Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 pasal 3 dinyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional maka dirumuskan tujuan pendidikan dasar yakni memberi bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara.
Sumber daya alam yang berkualitas adalah sumber daya manusia, maka diperlukan peningkatan sumber daya manusia Indonesia sebagai kekayaan negara yang kekal dan sebagai investasi untuk mencapai kemajuan bangsa. Bimbingan konseling adalah salah satu komponen yang penting dalam proses pendidikan sebagai suatu sistem. bahwa proses pendidikan adalah proses interaksi antara tujuan pendidikan, kerangka, tujuan dan materi kurikulum, fasilitas dan media pendidikan, system administrasi dan supervisi pendidikan, sistem penyampaian, tenaga pengajar, sistem evaluasi serta bimbingan konseling dan peserta didik, Dengan demikian bimbingan menjadi bidang layanan khusus dalam keseluruhan kegiatan pendidikan sekolah yang ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam bidang tersebut..
Dalam Pedoman Kurikulum Berbasis Kompetensi bidang Bimbingan Konseling tersirat bahwa suatu sistem layanan bimbingan dan konseling berbasis kompetensi tidak mungkin akan tercipta dan tercapai dengan baik apabila tidak memiliki sistem pengelolaan yang bermutu (Prinsip-prinsip Bimbingan Konsling,Kode etik Bimbingan Konsling dan Asas-asas Bimbingan Konsling)
Berdasar latar belakang tersebut di atas, penulis melakukan telaah mengenai Prinsip-prinsip Bimbingan Konsling,Kode etik Bimbingan Konsling dan Asas-asas Bimbingan Konsling
Pembahasan
Ø PRINSIP-PRINSIP BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Prinsip merupakan paduan hasil teoretik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan dalam pelayanan bimbingan dan konseling, prinsip-prinsip yang digunakannya bersumber dari kajian filosofis. Hasil-hasil penelitian dan pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks sosial budayanya, pengertian, tujuan, fungsi, dan proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling, misalnya Van Hoose (1969) mengemukakan bahwa :
a. bimbingan didasarkan pada keyakinan bahwa dalam diri tiap anak terkandung kebaikan-kebaikan; setiap pribadi mempunyai potensi dan pendidikan hendaklah mapu membantu anak memanfaatkan potensinya itu
b. Bimbingan didasarkan pada ide bahwa setiap anak adalah unik; seorang anak berbeda dari yang lain.
c. Bimbingan merupakan bantuan kepada anak-anak dan pemuda dalam pertumbuhan dan perkembangan mereka menjadi pribadi-pribadi yang sehat.
d. Bimbingan merupakan usaha membantu mereka yang memerlukannya untuk mencapai apa yang menjadi idaman masyarakat dan kehidupan umumnya.
e. Bimbingan adalah pelayanan unik yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dengan latihan-latihan khusus, dan untuk melaksanakan pelayanan bimbingan diperlukan minat pribadi khusus pula.
Semua butir yang dikemukakan oleh Van Hoose itu benar, tetapi butir-butir tersebut belum merupakan prisip-prisip yang jelas aplikasinya dalam praktek bimbingan dan konseling. Apabila butir-butir tersebut hendak dijadikan prisip-prinsip bimbingan dan konseling, maka aspek-aspek operasionalnya harus ditambahkan.Berkenaan dengan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling, Arifin dan Eti Kartikawati (1994) menjabarkan prinsip-prisip bimbingan dan konseling kedalam empat bagian, yaitu :
1. prinsip-prisip umum
2. prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan individu
3. prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan pembimbing
4. prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan organisasi dan administrasi
1. prinsip-prisip umum
2. prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan individu
3. prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan pembimbing
4. prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan organisasi dan administrasi
1.Prinsip-Prinsip Umum
a Karena bimbingan itu berhubungan dengan sikap dan tingkah laku individu, dalam pemberian layanan perlu dikaji kehidupan masa lalu klien, yang diperkirakan mempengaruhi timbulnya masalah tersebut.
b Perlu dikenal dan dipahami karateristik individual dari individu yang dibimbing.
c Bimbingan diarahkan kepada bantuan yang diberikan supaya individu yang bersangkutan mampu membantu atau menolong dirinya sendiri dari kesulitan-kesulitannya.
d Program bimbingan harus sesuai dengan program pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
e Pelaksanaan program bimbingan harus dipimpin oleh seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan dan sanggup bekrja sama dengan para pembantunya serta dapat dan bersedia mempergunakan sumber-sumber yang berguna di luar sekolah.
f Terhadap program bimbingan harus senantiasa diadakan penilaian secara teratur.
2.Prisnip-Prinsip yang Berhubungan dengan Individu yang dibimbing
a Layanan bimbingan harus diberikan kepada semua siswa. Bagi siswa yang belum bermasalah, mereka perlu memperoleh bimbingan yang bersifat pencegahan (preventive), misalnya pemberian informasi pendidikan, jabtan, dan/atau informasi cara belajar yang baik.
b Harus ada criteria untuk mengatur prioritas layanan kepada siswa tertentu. Criteria itu misalnya berupa hasil belajar yang mereka peroleh.
c Program bimbingan harus berpusat pada siswa. Oleh sebab itu, sebelum penyusunan program bimbingan perlu dilakukan analisis kebutuhan siswa.
d Layanan bimbingan harus dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu yang bersangkutan secar serba ragam dan serba luas.
e Keputusan terakhir dalm proses bimbingan ditentukan oleh individu yang dimbing. Dalam pelaksanaan bimbingan, pembimbing tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada individu yang dibimbing.
f Individu yang mendapat bimbingan harus berangsur-angsur dapat membimbing dirinya sendiri. Tujuan akhir dari kegiatan ini ialah memandirikan individu yang dibimbing dalam mengatasi masalah yang dihadapinya.
3.Prinsip-Prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Individu yang Membeirkan Bimbinagn
a Konselor di sekolah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
b Konselor harus mendapat kesempatan untuk mengembangkan dirinya serta keahliannya melalui berbagi latihan penatara.
c Konselor hendaknya selalu mempergunakan informasi yang tersedia mengenai individu yang dibimbing beserta lingkungannya, sebagai bahan untuk membantu individu yang bersangkutan kearah penyesuaian diri yang lebih baik.
d Konselor harus menghormati dan menjaga kerahasian informasi tentang individu yang dibimbingnya.
e Konselor hendaknya mempergunakan berbagai jenis metode dan teknik yang tepat dalam melakukan tugasnya.
f Konselor hendaknya memeperhatikan dan mempergunakan hasil penelitian dalam bidang: minat, kemampuan, dan hasil belajar indivdiu untuk kepentingan perkembangan kurikulum sekolah yang bersangkutan.
4. Prinsip-Prinsip Khusu yang Berhubungan dengan Organisasi dan Administrasi Bimbingan
a Bimbingan harus dilaksanakan secara berkesinambungan
b Dalam pelaksanaaan bimbingan harus tersedia kartu pribadi (cumulative record) bagi setiap individu (siswa).
c Program bimbingan harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan.
d Pembagaian waktu harus diatur untuk setiap petugas secara baik.
e Bimbingan harus dilaksanakan dalam situasi individual dan dalam situsai kelompok, sesuai dengan masalah dan metode yang dipergunakan dalm memecahkan masalah itu.
f Sekolah harus bekerja sama dengan lemabaga-lembaga di luar sekolah yang menyelenggarakan layanan yang berhubungan dengan bimbingan dan penyuluhan pada umumnya.
g Kepala sekolah memegang tanggung jawab tertinggi dalam pelaksaan bimbingan.
Ø ASAS – ASAS BIMBINGAN DAN KONSLING
Asas adalah segala hal yang harus dipenuhi dalam melaksanakan suatu kegiatan, agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik serta mendapatkan hasil yang memuaskan. Dalam kegitan atau layanan bimbungan dan konseling menurut Prayitno (1982) ada beberapa asas yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Asas Kerahasiaan
Asas ini mempunyai makna yang sangat penting dalam layanan bimbingan dan konseling. Mungkin tidak terlalu berlebihan bilamana asas ini disebut dengan asas kunci dalam pemberian layanan tersebut. Sebagian keberhasilan layanan bimbingan banyak ditentukan oleh asas ini, sebab klien akan mau membukakan keadaan dirinya sampai dengan masalah-masalah yang sangat pribadi, apabila ia yakin bahwa konselor dapat menyimpan rahasianya. Dengan adanya keterbukaan dari klien akn memberikan kemudahan-kemudahan bagi konselor menemukan sumber sumber penyebab timbulnya masalah, yang selanjutnya dapat mempermudah pula mencari atau mendapatkan jalan pemecahan masalah yang dihadapI oleh klien tersebut.
Asas kerahasiaan merupakan asas kunci dalam upaya bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dijalankan maka penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan mendapat kepercayaan dari para siswanya dan layanan bimbingan dan konseling akan dimanfaatkan secara baik oleh siswa, dan jika sebaliknya para penyelenggara bimbingan dan konseling tidak memperhatikan asas tersebut, layanan bimbingan dan konseling (khusus yang benar-benar menyangkut kehidupan siswa) tidak akan mempunyai arti lagi, bahkan mungkin dijauhi oleh para siswa ( Dewa Ketut Sukardi, 2008 :46-47)
2. Asas Keterbukaan.
Konselor harus berusaha untuk menciptakan suasana keterbukaan dalam membahas maslah yang dialami klien. Klien terbuka menyampaikan perasaan, pikiran dan keinginannya yang diperkirakan sebagai sumber timbulnya permasalahan. Klien merasa bebas mengutarakan perasaanya, dan konselor pun dapat menerimanya dengan baik. Konselor juga terbuka dalam memberikan tanggapan terhadap hal-hal yang dikemukakan oleh klien. Namun demikian, suasana keterbukaaan ini sulit terwujud bilamana asas kerahasiaan tidak terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, asas kerahasiaan akan sangat mendukung terciptanya keterbukaan klien dalam menyampaikan persoalannya.
Dalam proses bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan baik dari pihak konselor maupun klien. Asas ini tidak kontradiktif dengan asas kerahasiaan karena keterbukaan yang dimaksud menyangkut kesediaan menerima saran-saran dari luar dan kesediaan membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Siswa yang dibimbing diharapkan dapat berbicara secara jujur dan berterus terang tentang dirinya sehingga penlaahan dan pengkajian tentang berbagai kekuatan dan kelemahannya dapat dilakukan (Tohirin, 2009 : 89-90)
3. Asas Kesukarelaan.
Konselor mempunyai peran utama dalam mewujudkan asas kesukarelaan ini. Konselor harus mampu mencerminkan asas ini dalam menerima kehadiran klien. Bilaman konselor tidak siap menerima kehadiran kliean karena suatau hal dan lain hal, seperti tidak cukupnya waktu untuk berkonsultasi yang disebabkan ada acra lain, badan atau perasaan tidak enak, sedang punya masalah yang agak serius, dan sebagainya. Kondisi konselor yang demikian dapat menyebabkan asas kesukarelaan tidak terwujud, kalau mereka paksakan untuk melakuakan konsultasi. Sebaliknya bila klien tidak mau dengan sukarela mengemukakan permasalahannya, maka konsultasi itu tidak akan mungkin berlangsung secara efektif. Hal ini bisa terjadi mungkin disebabkan oleh kesan klien yang kurang baik terhadap konselornya, sehingga masalah-masalah yang dihadapinya enggan disampaikan kepada konselor.
4. Asas Kemandirian.
Pemecahan masalah dalam kegiatan konseling seharusnya berfokus pada maslah-masalah yang dialami olek klien pada saat ini. Apa yang dirasakan dan dipikirkan pada saat konsultasi, itulah yang menjadi pusat perhatian dalam mencarikan pemecahannya . konselor jangan terperangkap dalm pembicaraan tentang masalah-masalah yang tidak lagi menjadi persoalan bagi klien. Bila hal ini terjadi, maka kegiatan layanana tersebut tidak akanmemecahkan persoalan yang sedang dihadapi oleh klien. Misalnya : Klien mengeluh bahwa prestasi belajarnya rendah. Pembicaraan hendaknya berorientasi pada masalah-masalah yang berkaitan dengan rendahnya perstasi belajar tersebut, dan bukan hal-hal yang tidak ada lagi kaitannya dengan masalah tersebut.
5. Asas Kegiatan
Kegiatan yaitu menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif didalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan.
Pelayanan bimbingan dan konseling tidak akan memberikan hasil yang berarti apabila klien tidak melakukan sendiri kegiatan untuk mencapai tujuan bimbingan dan konseling.Hasil usaha yang menjadi tujuan bimbingan dan konseling tidak akan tercapai dengan sendirinya, melainkan harus dicapai dengan kerja giat dari klien sendiri. Guru pembimbing atau konselor harus dapat membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam proses konseling.
Asas ini juga bermakna bahwa masalah klien tidak akan terpecahkan apabila siswa tidak melakukan kegiatan seperti yang dibicarakan dalam konseling (Tohirin, 2009:91-92).
Pelayanan bimbingan dan konseling tidak akan memberikan hasil yang berarti apabila klien tidak melakukan sendiri kegiatan untuk mencapai tujuan bimbingan dan konseling.Hasil usaha yang menjadi tujuan bimbingan dan konseling tidak akan tercapai dengan sendirinya, melainkan harus dicapai dengan kerja giat dari klien sendiri. Guru pembimbing atau konselor harus dapat membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam proses konseling.
Asas ini juga bermakna bahwa masalah klien tidak akan terpecahkan apabila siswa tidak melakukan kegiatan seperti yang dibicarakan dalam konseling (Tohirin, 2009:91-92).
6. Asas Kedinamisan
Dinamis yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak menoton, dan terus berkembang serta berlanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu (Syamsi Yusuf & A.Juntika Nurikhsan, 2006 :23)
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan itu tidaklah sekadar mengulang yang lama yang bersifat menoton, melainkan perubahan yang selalu menuju kesuatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki
Asas Kedinamisan mengacu pada hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada dan menjadi ciri-ciri dari paroses konseling dan hasil-hasilnya (Prayetno, 2004: 118)
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan itu tidaklah sekadar mengulang yang lama yang bersifat menoton, melainkan perubahan yang selalu menuju kesuatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki
Asas Kedinamisan mengacu pada hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada dan menjadi ciri-ciri dari paroses konseling dan hasil-hasilnya (Prayetno, 2004: 118)
7. Asas Keterpaduan
Individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang apabila keadaannya tidak seimbang, tidak serasi, dan tidak terpadu justru akan menimbulkan masalah.. Oleh sebab itu, usaha bimbingan dan konseling hendaknya memadukan berbagai aspek kepribadian klien. Selain keterpaduan pada diri klien, juga harus terpadu dalam isi dan proses layanan uang diberikan. Tidak boleh aspek layanan yang satu tidak serasi apalagi bertentangan dngan aspek ;layanan yang lainnya.
Aspek keterpaduan juga menuntut konselor memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien (Tohirin, 2009 :92-93).
Aspek keterpaduan juga menuntut konselor memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien (Tohirin, 2009 :92-93).
8. Asas Kenormatifan
Maksud dari asas ini ialah usaha layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan itu hendaknya tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga tidak terjadi penolakan pada individu yang dibimbing. Baik penolakan dalam prosesnya maupun saran-saran atau keputusan yang dibahas dalam konseling.
Seluruh isi dan proses konseling Harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Demikian pula prosedur, teknik dan peralatan (instrumen) yang dipakai tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku (Tohirin, 2009 :93)
9. Asas Keahlian
Layanan bimbingan dan konseling adlah profesional, olek karena itu tidak mungkin dilaksanakan oleh orang-orang yang tidak dididik dan dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Layanan konseling menuntut suatu keterampilan khusus. Konselor harus benar-benar terlatih untuk itu, sehingga layanan tersebut benar-benar profesional.
Asas keahlian juga mengacu kepada kualifikasi konselor seperti pendidikan dan pengalaman. Selain itu, seorang konselor juga harus mengetahui dan memahami secara baik teori-teori dan prktek bimbingan dan konseling (Tohirin, 2009 : 93)
10. Asas Alih Tangan
ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pemberian layanan yang tidak tepat. Konselor bukanlah tenaga yang serba bisa dan serba tahu, sehingga dalam pemberian layanan ia perlu membatasi diri sesuai dengan keahliannya. Bila ditemuakn masalah-masalah klien tersebut diluar bidang keahlianya, mak konselor hendaknya segera mengalihtangankan kepada ahli lain. Setiap masalah hendaknya ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu.
Disamping itu, asas ini juga mengisyaratkan bahwa pelayanan bimbingan konseling hanya menangani masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan, dan setiap masalah ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu (Prasetyo, 2004: 119-120)
Asas ini juga bermakna bahwa konselor dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling jagan melebihi batas kewenangannya. Atau pelayanan bimbingan dan konseling hanya menangani masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas konselor atau pembimbing yang bersangkutan.
Misalnya individu yang setres berat (gila) tidak lagi menjadi kewenangan konselor sekolah atau madrasahmelainkan kewenangan psikiater. Pembimbing atau konselor tidak boleh melaksanakan tugas melebihi batas kewenangannya (Tohirin.2009 :94)
Asas ini juga bermakna bahwa konselor dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling jagan melebihi batas kewenangannya. Atau pelayanan bimbingan dan konseling hanya menangani masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas konselor atau pembimbing yang bersangkutan.
Misalnya individu yang setres berat (gila) tidak lagi menjadi kewenangan konselor sekolah atau madrasahmelainkan kewenangan psikiater. Pembimbing atau konselor tidak boleh melaksanakan tugas melebihi batas kewenangannya (Tohirin.2009 :94)
11. Asas Tut Wuri Handayani
Setelah klien mandapatkan layanan, hendaknya klien merasakan bahwa layanan tersebut tidak hanya pada saat klien mengemukakan persoalannya. Di luar layanan pun hendaknya makna bimbingan dan konseling tetap dapat dirasakan, sehingga tercipta hubungan yangharmonis antara konselor dan kliennya. Klien hendaknya merasa terbantu dan merasa aman atas pemberian layanan itu. Dalam pemecahan masalah, konselor jangan dijadiak alat oleh klien tetapi klien sendirilah yang harus membuat keputusan.
Asas ini menunjukkan pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara pembimbing dan yang dibimbing. Lebih-lebih dilingkungan sekolah, asas ini makin dirasakan manfaatnya. Asas ini menuntut agar layanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan adanya pada waktu siswa mengalami dan menghadap pembimbing saja, namun diluar hubungan kerja kepebimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan adannya dan manfaatnya (Dewa Ketut Sukardi, 2008:51)
Ø Orientasi Layanan Bimbingan dan Konseling
Layanan bimbingan dan konseling perlu memiliki orientasi tertentu. Menurut Humphreys dan Traxler (1954) sikap dasar pekerjaan bimbingan itu ialah bahwa individual merupakan suatu hal yanmg sangat penting. Dalam Kurikulum 1975 tentang Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan Buku III C (1976 : 5) dinyatakan bahwa :
Bimbingan di SMA merupakan bantuan khusus yang diberikan kepada siswa SMA denga n mem;perhatikan kemungkinan dan kenyataan-kenyataan tentang adanya kesuliatan yang dihadapinya dalam rangka perkembangan yang optimal, sehingga mereka dapat memahami diri, mengarahkan diri, dan bertindak, serta bersikap sesuatu denag tuntuatan dan keadaan lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Pengertian di atas menekankan bahwa layanan bimbingan hendaknya berfokus/berorientasi pada perkembangan individu. Dari segi lain, Praiyitno (1982) menyatakan bahwa layanan bimbingan dan konseling harus berorientasi pada pada masalah-masalah yang dihadapi oleh klien pada saat dia berkonsultasi. Dengan istilah lain disebutkan “asas kekinian”. Ini berarti bahwa layanan bimbinga dan konseling harus berpusat/berorientasi pada maslah yang dihadapi oleh klien.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa layanan bimbingan dan konseling hendaknya menekankan pada
a. orientasi individualk,
b. orientasi perkembangan siswa, dan
c. orientasi permasalahan yang dihadapi siswa.
1. Orientasi Indivual.
Pada hakikatnya setiap individu itu mempunyai perbedaan satu sama lainnya. Perbedaan itu dapat bersumber dari latar belakang pengalamannya, pendidikan, sifat-sifat kepribadian yang dimilki, dan sebagainya. Menurut Willerman (1979) anak kembar satu telur pun memiliki perbedaan, apalagi kalau dibesarkan dalam lingkungan yang berbeda. Ini membuktikan bahwa kondisi lingkungan dapat memberikan andil terjadinya perbedaab individu. Tylor (1956) juga menyatakan bahwa kelas sosial keluarga dapat menimbulkan terjadinya oewrbedaan individu.
Perbedaan latar belakang kehidupan individu ini dapat mempengaruhinya dalam cara berpikir, cara berperasaan, dan cara menganalisis masalah. Dalam layanan bimbingan dan konseling hal ini harus menjadi perhatian besar.
2. Orientasi Perkembangan
Masing-masing individu berbeda pada usia perkembangannya.dlam setiap tahap usia petkembangan, individu yang bersangkutan hendaknya mapu mewujudkan tugas-tugas perkembanganya itu.setiap tahap atau periode perkembangan mempunyai tugas-tugas perkembangan sendiri-sendiri yang harus dicapai pada akhir tahap masa perkembangannyaitu. Pencapaian tugas perkembangan disuatu tahap perkembangan akan mempengaruhi perkembangan berikutnya (Ratna Asmara Pane, 1988). Pencapaian tugas perkembangan masa kanak-kanak/anak merupakan masalah yang sangat penting bagi mereka agar berhasil pada tahap perkembangan selanjutnya (masa remaja), begitu pula pencapaian tugas perkembangan masa remaja akan mewarnai keberhasilan dalam melaksanakan tugas perkembanaga masa dewasa dan seterusnya. Sebagai contoh dapat dikemukakan tugas-tugas perkembangan masa remaja menurut Havighurst yang dikutip olh Hurlock (1980) antara lain :
a. Mampu mengadakan hubungan-hubungan baru dan lebih matang dengan teman sebaya baik laki-laki maupun perempuan.
b. Dapat berperan sosial yang sesuai, baik perannya sebagai laki-laki atau sebagai perempuan .
c. Menerima keadaan fisik serta dapat memanfaatkan kondisi fisiknya dengan baik
d. Mampu menerima tangguang jawab sosial serta bertingkah laku sesuai denga tanggung jawab sosial.
e. Tidak tergantung secara emosional kepada orang tua atau orang dewasa lainnya
f. Menyiapkan diri terhadap karier dan ekonomi
g. Menyiapkan diri terhadap perkawinan dan kehidupan berkeluarga
h. Memperoleh nilai-nilai sistem etis sebagai pedoman dalam bertingkah laku serta dapat mengembangkan suatu ideologi.
Tugas-tugas perkembangan masa remaja menuntut adanya perubahan sikap dan pola tingkah laku yang berbeda dengan sikap dan pola tingkah laku pad masa anak-anak.
Pencapaian atau perwujudan tugas-tugas perkembangan setiap tahap atau periode merupakan salah satu tolak ukur dalam mendeteksi malah-masalah yang dihadapi klien. Penyimpangan tingkah laku dan pola pikir dapat diketahui dari pencapaian tugas-tugas perkembangannya.
Ikatan Petu gas Bimbingan Indonesia , yang dikutip oleh Syahril dan Riska Ahmad (1986), yaitu:
a. Pembimbing/konselor menghormati harkat pribadi, integritas, dan keyakinan klien
b. Pembimbing/konselor menempatkan kepentingan kliendi atas kepentinga pribadi pembimbing/konselor sendiri
c. Pembimbing/konselor tidak membedakan klien atas dasar suku bangsa, warna kulit, kepercayaan atau status sosial ekonominya
d. Pembimbing/konselor dapat menguasai dirinya dalam arti kata berusaha untuk mengerti kekurangan-kekurangannya dan prasangka-prasangka yang ada pada dirinya yang dapat mengakibatkan rendahnya mutu layanan yang akan diberikan serta merugiakn klien.
e. Pembimbing/konselor mempunyai serta memperlihatkan sifat-sifat rendah hati,sederhana, sabar, tertib, dan percaya pada paham hidup yang sehat.
f. Pembimbing/konselor terbuka terhadap saran atau pandangan yang diberikan padanya , dalam hubungannya dengan ketentuan-ketentuan tingkah laku profesional sebagaimana dikemukakan dalam kode etik bimbingan dan konseling.
g. Pembimbing/konselor memiliki sifat tanggung jawab baik terhadap lembaga dan orang-orang yang dilayani maupun terhadap profesinya
h. Pembimbing/konselor mengusahakan mutu kerjanya setinggi mungkin. Dalam hal ini dia perlu menguasai keterampilan dan mengguanakn teknik-teknik dan prosedur-prosedur khusus yang dikembangkan atas dasar ilmiah.
i. Pembimbing/konselor menguasai pengetahuan dasar yang memadai tentang hakikat dan tingkah laku orang, serta teknik dan prosedur layanan bimbingan guna memberikan layanan dengan sebaik-baiknya
j. Seluruh catatan tentang diri klien merupakan informasi yang bersifat rahasia, dsan pembimbing menjaga kerahasiaan ini . Data ini hanya dapat disampaikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan mengguanakannya, dan hanya dapat diberikan atas dasar persetujuan klien.
k. Sesuatu tes hanya dapat boleh diberikan oleh petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya
l. Testing psikologi baru boleh diberikan dalam penanganan kasus dan keperluan lain yang membutuhkan data tentang sifat atau diri kepribadian seperti taraf intelegensi, minat, bakat, dan kec endrungan-kecendrungan dalam diri pribadi seseorang.
m. Data hasil tes psikologis harus diintegrasikan dengan informasi lainnya yang diperoleh dari sumber lain, serta harus diperlakukan setaraf dengan informasi lainnya itu.
n. Konselor memberikan orientasi yang tepat kepada klien mengenai alasan digunakannya tes psikologi dan hubungannya dengan masalah yang dihadapi klien.
o. Hasil tes psikologi harus diberitahukan kepada klien dengan disertai dengan alasan-alasan tentang kegiatannya dan hasil tersebut dapat diberitahukan kepada pihak lain, sejauh pihak yang diberitahu itu ada hubungannya dengan usaha bantuan pada klien dan tidak merugikan klkien sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar